
Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan verifikasi aset benda sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 7 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan dan pengelolaan aset negara yang tengah berperkara secara hukum.
Adapun dua aset yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 2025, yaitu:
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² beserta benda-benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dalam keterangannya, Emilwan Ridwan menyatakan bahwa pengelolaan aset sitaan merupakan mandat strategis dari BPA.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Saat ini, perkara hukum atas aset tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Menyikapi hal itu, aset-aset yang disita telah diserahkan ke BPA pada akhir Juni 2025 untuk dikelola lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPA juga melibatkan tim penilai internal untuk menaksir nilai aset tersebut, sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien. Emilwan menegaskan bahwa meskipun aset telah disita, operasional perusahaan tetap dapat berjalan secara normal.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Langkah verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Upaya ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran vital dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para pekerjanya.
Pihak Kejaksaan Agung berharap verifikasi dan pengelolaan aset sitaan ini menjadi bagian dari tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Tags: Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga, Verifikasi Aset Dimulai
Baca Juga
-
14 Apr 2025
Teror Berdarah di Papua 13 Warga Sipil Tewas Satgas Damai Cartenz Percepat Evakuasi dan Pemburuan KKB
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
25 Jun 2025
Jambore Pramuka 2025: Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas di Era Digital
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Pemkot dan DPRD Bogor Tebus 1.448 Ijazah, Buka Akses Kerja dan Pendidikan untuk Warga
-
21 Jan 2025
Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau dan Pimpin Rapat Strategis Tingkatkan Pelayanan RSKH Kartika Husada
-
12 Apr 2025
Aktivis Sumut Dukung Jampidsus, Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Pelemah Penegakan Hukum
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya