Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan verifikasi aset benda sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 7 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan dan pengelolaan aset negara yang tengah berperkara secara hukum.
Adapun dua aset yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni 2025, yaitu:
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² beserta benda-benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dalam keterangannya, Emilwan Ridwan menyatakan bahwa pengelolaan aset sitaan merupakan mandat strategis dari BPA.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Saat ini, perkara hukum atas aset tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Menyikapi hal itu, aset-aset yang disita telah diserahkan ke BPA pada akhir Juni 2025 untuk dikelola lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPA juga melibatkan tim penilai internal untuk menaksir nilai aset tersebut, sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien. Emilwan menegaskan bahwa meskipun aset telah disita, operasional perusahaan tetap dapat berjalan secara normal.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Langkah verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Upaya ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran vital dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para pekerjanya.
Pihak Kejaksaan Agung berharap verifikasi dan pengelolaan aset sitaan ini menjadi bagian dari tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Tags: Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga, Verifikasi Aset Dimulai
Baca Juga
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Penanaman Pohon di DAS Ciliwung dan Cikeas
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional pada BKN Award 2025
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
23 Jan 2026
Tambang Tanpa Izin, Alat Berat Nangis: Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan PT AKT
-
22 Mei 2025
Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
03 Agu 2025
Dongeng Peri Gigi Inovasi Puskesmas Kemang Edukasi Kesehatan Gigi Anak Lewat Boneka
-
04 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024 dan Siap Dukung Kelancaran Pemilu
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
23 Apr 2025
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan Disambut Antusias, PWI Jabar Ajukan 67 Pemohon ke PWI Pusat




