Breaking News

Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2,8 Miliar di Bali, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban

Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi milik terpidana kasus pencucian uang dan skema piramida, Stefanus Richard dkk, dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.

Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.

“Aset yang kami lelang adalah barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dan skema piramida. Hasil lelang senilai Rp2,89 miliar nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Aset yang dilelang berupa tanah beserta bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya disalurkan kepada para korban.

“Kami pastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan melalui sistem e-Auction. Langkah ini adalah upaya konkret untuk mengembalikan hak-hak korban serta memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Harli.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya