
Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi milik terpidana kasus pencucian uang dan skema piramida, Stefanus Richard dkk, dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.
“Aset yang kami lelang adalah barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dan skema piramida. Hasil lelang senilai Rp2,89 miliar nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Aset yang dilelang berupa tanah beserta bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya disalurkan kepada para korban.
“Kami pastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan melalui sistem e-Auction. Langkah ini adalah upaya konkret untuk mengembalikan hak-hak korban serta memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Harli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 8 Miliar di Bali, Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
Baca Juga
-
28 Feb 2025
Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
28 Des 2024
Kapolri Perintahkan Sweeping Pemalakan di Jalur Wisata Saat Nataru
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026
Rekomendasi lainnya
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Tarawih Keliling Perdana di Cibinong, Serap Aspirasi Warga
-
11 Okt 2024
Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Diplomasi Militer dalam Apel Danrem Dandim Terpusat 2024
-
01 Nov 2024
Dispora Kota Bogor Dukung Kesehatan Wartawan, Berikan Bantuan Peralatan Olahraga ke PWI
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
02 Mar 2025
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar Rohman di Pangandaran Simbol Iman dan Pengabdian