
Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menggempur praktik rasuah di tubuh BUMN strategis. Kali ini, giliran delapan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan (dkk). Para saksi berasal dari berbagai latar belakang jabatan strategis, baik di Pertamina maupun institusi perbankan.
Berikut delapan saksi yang diperiksa:
1. ABP – Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021
2. AS – Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS)
3. JVB – Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri
4. ARI – Risk Management Bank Mandiri
5. FM – Group Head Commercial Banking 3
6. TPM – Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi
7. HW – SVP ISC tahun 2019–2021 PT Pertamina (Persero)
8. DS – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik-praktik koruptif yang merugikan negara, apalagi pada sektor energi yang vital bagi rakyat.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang berlindung di balik jabatan strategis. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” ujar Dr. Harli Siregar.(28/5/2025)
Senada dengan itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan komprehensif dalam membongkar skema kejahatan korporasi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
“Dugaan korupsi ini sangat kompleks karena melibatkan beberapa entitas strategis. Kami akan ungkap semuanya, dari hulu hingga hilir,” tegas Irwan.
Sementara itu, Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa publik berhak mengetahui proses penegakan hukum yang tengah dilakukan, termasuk keterlibatan para pihak.
“Kami terus mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara ini. Masyarakat pantas tahu sejauh mana keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut tata kelola sektor energi nasional yang berdampak langsung pada perekonomian negara. Kejaksaan Agung pun memastikan proses penyidikan akan berjalan tuntas dan akuntabel.
Reporter: Zakar
Tags: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
07 Nov 2024
Presiden Prabowo Buka Rakornas di Sentul, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Optimis Implementasi Asta Cita Capai Target Indonesia Emas 2045
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha
-
02 Okt 2024
Waspada Gempa Megathrust, Pemerintah Imbau Warga Bogor dan Sejumlah Instansi Lakukan Ini
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
22 Feb 2025
Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka
-
10 Apr 2025
Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat