Breaking News

Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 30 April 2025 tersebut masing-masing berinisial:
1. MJR, yang diketahui merupakan Nahkoda Kapal milik Tersangka AR;
2. AS, yang berperan sebagai Sopir Tersangka MS; dan
3. LWP, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

Pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting dalam mendalami peran masing-masing pihak dan korelasinya dengan dugaan suap serta gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga merupakan bagian dari langkah hukum dalam menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka,” ungkap Dr. Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.(1/5/2025)

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, yang mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun pihak swasta.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya