Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 30 April 2025 tersebut masing-masing berinisial:
1. MJR, yang diketahui merupakan Nahkoda Kapal milik Tersangka AR;
2. AS, yang berperan sebagai Sopir Tersangka MS; dan
3. LWP, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting dalam mendalami peran masing-masing pihak dan korelasinya dengan dugaan suap serta gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga merupakan bagian dari langkah hukum dalam menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka,” ungkap Dr. Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.(1/5/2025)
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, yang mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun pihak swasta.
Tags: hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus, Sopir, Terungkap! Nahkoda
Baca Juga
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
-
23 Nov 2024
Cabup Bogor Rudy Susmanto akan Resmikan Rumah Nusantara untuk Wadah Para Relawan
-
25 Nov 2025
Hari Guru 2025, Pemkot Bogor Pastikan Kesejahteraan dan Beban Kerja Guru Meningkat
-
22 Mei 2025
Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
07 Jul 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
-
09 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kondisi Wudhu Masjid Agung Baitul Faizin: Harus Jadi Skala Prioritas!
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
07 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengelolaan Sampah di Taman Safari




