Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 30 April 2025 tersebut masing-masing berinisial:
1. MJR, yang diketahui merupakan Nahkoda Kapal milik Tersangka AR;
2. AS, yang berperan sebagai Sopir Tersangka MS; dan
3. LWP, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting dalam mendalami peran masing-masing pihak dan korelasinya dengan dugaan suap serta gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga merupakan bagian dari langkah hukum dalam menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka,” ungkap Dr. Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.(1/5/2025)
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, yang mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun pihak swasta.
Tags: hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus, Sopir, Terungkap! Nahkoda
Baca Juga
-
07 Jan 2025
JAM-Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI
-
15 Des 2024
Lahirkan Semangat Baru, Kepengurusan HIMA KPI IAIN Laa Roiba Bogor 2024-2025 Resmi Dilantik!
-
24 Des 2025
HUT ke-26 DWP Kabupaten Bogor, Perempuan Didorong Jadi Pilar Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
-
30 Jul 2025
Satgas TNI Gelar Safari Honai di Kampung Amungi, Pererat Persaudaraan dengan Warga Papua
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan di Kabupaten Bogor
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pastikan Ketersediaan Pupuk Dorong Inovasi Pertanian di Dramaga
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
25 Jan 2025
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum terhadap Anak di Wangon
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia




