Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula, Usut Dugaan Korupsi di Kemendag

Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Pada Rabu (5/3/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah 1. STM, Direktur PT Gangsar Alam Semesta 2. AYS, Direktur CV Abad Baru.

“Kedua saksi diperiksa dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka TWN dkk terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada periode 2015-2016,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan,” tambahnya.(6/3/2025)

Kasus dugaan korupsi impor gula ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan tata kelola perdagangan dalam negeri. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya