Breaking News

Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar

Liputan08.com Palembang, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Salah satu tersangka utama adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.

Selain RM, empat tersangka lainnya adalah:

1. ES – Direktur PT. DAM Tahun 2010

2. SAI – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013

3. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011

4. BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keempat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan yang dikuasai seluas ±5.974,90 hektare, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Area ini mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa:

Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare.

Uang senilai Rp61,35 miliar, yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H..

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi besar ini.

(Zakar)

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya