
Liputan08.com Palembang, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Salah satu tersangka utama adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
Selain RM, empat tersangka lainnya adalah:
1. ES – Direktur PT. DAM Tahun 2010
2. SAI – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013
3. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
4. BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keempat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan yang dikuasai seluas ±5.974,90 hektare, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Area ini mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare.
Uang senilai Rp61,35 miliar, yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H..
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi besar ini.
(Zakar)
Tags: 3 Miliar, Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61
Baca Juga
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
02 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Teluk Bintuni, Warga Antusias
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
21 Des 2024
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek dan Tes Urine Sopir Bus Jelang Nataru 2025
-
03 Mar 2025
TNI Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Gelar Sweeping di Oelbinose
Rekomendasi lainnya
-
05 Apr 2025
Kapolri Instruksikan Pengamanan Maksimal di Rest Area KM 456 untuk Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Festival Rakyat, dari Rakyat, untuk Rakyat!
-
22 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029