Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang membawa delapan butir pil berlogo ‘Y’ dalam plastik klip. Dari keterangannya, obat tersebut didapat dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang berdomisili di Gang Tegal, Kutoarjo,” ungkap Kapolres, Jumat (28/02/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kediaman SAW. Hasilnya, ditemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y” yang siap diedarkan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y”
1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
1 tas selempang hitam merek “BERAK”
1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan dibeli dari sumber terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang beredar bebas tanpa kepastian keamanan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat ilegal semakin meningkat serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.
Tags: Amankan Puluhan Butir Pil Berlogo "Y", Satresnarkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Obat Ilegal
Baca Juga
-
26 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Dorong Semangat Belajar Anak di Perbatasan
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
20 Nov 2025
Bogor Perkuat Pendataan Resmi Penyandang Disabilitas, LKS Sanggar Wicara dan KND Gelar Pemutakhiran Biodata
-
09 Apr 2025
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Langsung Kesiapan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat dan Timur
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2025
Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD
-
22 Jan 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
25 Jan 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersinergi dengan Puskesmas Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua Barat
-
11 Des 2025
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan IPB University
-
16 Jan 2026
Edwin Sumarga: Isra Mikraj, Manifesto Moral untuk Membangun Politik yang Beradab




