Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Liputan08.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR.

Lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:
1. YR, Kasi Kas dan Bank PT Asuransi Jiwasraya tahun 2012 hingga 2018.
2. SS, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2015.
3. CS, Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2018.
4. AFR, Ketua Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006 hingga 2011.
5. AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2014 hingga 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025)

Lebih lanjut, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung melalui kontak yang tersedia.

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap stabilitas keuangan dan investasi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya