Breaking News

Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara

Liputan08.com GROBOGAN – Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli kendaraan ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian dari Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan J di rumahnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kendaraan tersebut melalui media sosial dan transaksi COD (Cash on Delivery),” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: 10 unit sepeda motor: 1 Suzuki Satria FU, 2 Yamaha Vixion, 3 Honda Vario, 1 Honda Scoopy, 1 Honda Beat, 1 Yamaha Mio, dan 1 Yamaha Jupiter MX.
2 unit mobil: 1 Honda Brio dan 1 Daihatsu Sigra.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana memperjualbelikan atau menyimpan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, kendaraan hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemilik yang sah. Salah satu perwakilan dari Mandiri Utama Finance, Suko Bino, mengapresiasi langkah cepat Polres Grobogan.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim Resmob Polres Grobogan yang telah mengembalikan mobil Brio kepada kami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga miring tanpa dokumen resmi.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya