
Liputan08.com GROBOGAN – Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli kendaraan ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian dari Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan J di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kendaraan tersebut melalui media sosial dan transaksi COD (Cash on Delivery),” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: 10 unit sepeda motor: 1 Suzuki Satria FU, 2 Yamaha Vixion, 3 Honda Vario, 1 Honda Scoopy, 1 Honda Beat, 1 Yamaha Mio, dan 1 Yamaha Jupiter MX.
2 unit mobil: 1 Honda Brio dan 1 Daihatsu Sigra.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana memperjualbelikan atau menyimpan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, kendaraan hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemilik yang sah. Salah satu perwakilan dari Mandiri Utama Finance, Suko Bino, mengapresiasi langkah cepat Polres Grobogan.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim Resmob Polres Grobogan yang telah mengembalikan mobil Brio kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga miring tanpa dokumen resmi.
Tags: Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
17 Feb 2025
Penuhi Amanah Rakyat, Rudy Susmanto Antusias Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi