Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor

Liputan08.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Elly Gwandi, di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/2) pukul 21.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Elly Gwandi merupakan terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar. “Terpidana Elly Gwandi sudah melalui proses hukum yang panjang hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan tertangkapnya terpidana ini, kami memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/2).

Putusan terhadap Elly Gwandi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Nomor 584/Pid/2024/PT.Mks pada 29 Mei 2024 dan dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang menolak kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum.

Saat diamankan, Elly Gwandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi tanpa pengecualian.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya