Breaking News

HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Liputan08.com Jakarta – Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap sindikat tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah senilai miliaran rupiah dan menetapkan dua tersangka utama, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan digunakan untuk pengolahan serta pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual secara ilegal.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud bergerak menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, polisi berhasil masuk dan menemukan aktivitas peleburan timah sedang berlangsung. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MJ, seorang warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional sekaligus pemodal utama dalam produksi balok timah, serta AF, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal ini. Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun dengan lima kali proses produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Polisi juga mengungkap bahwa sebanyak empat kali pengiriman balok timah dilakukan ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Jika dihitung dari total produksi yang telah berjalan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok bahan baku dari Bangka Belitung dan saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang diduga masih beroperasi. Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan pengungkapan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal ini.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya