Liputan08.com Jakarta – Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap sindikat tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah senilai miliaran rupiah dan menetapkan dua tersangka utama, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan digunakan untuk pengolahan serta pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual secara ilegal.
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud bergerak menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, polisi berhasil masuk dan menemukan aktivitas peleburan timah sedang berlangsung. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MJ, seorang warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional sekaligus pemodal utama dalam produksi balok timah, serta AF, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal ini. Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun dengan lima kali proses produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Polisi juga mengungkap bahwa sebanyak empat kali pengiriman balok timah dilakukan ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Jika dihitung dari total produksi yang telah berjalan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok bahan baku dari Bangka Belitung dan saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang diduga masih beroperasi. Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan pengungkapan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal ini.
Tags: HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Baca Juga
-
31 Jan 2026
Bupati Bogor Gelar Shalat Jumat Keliling di Sukamakmur sebagai Upaya Penguatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
-
03 Mar 2026
Tradisi Bukber Ramadan 1447 H, RT 05 RW 15 Telaga Murni Pererat Silaturahmi Warga
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama
-
29 Sep 2025
Bupati Bogor Dorong Penguatan Satgas MBG, TBC, dan HIV: Dukung Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis serta Percepatan Penuntasan TBC
-
16 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: KUA-PPAS 2026 Wujud Komitmen Pembangunan yang Lebih Baik
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2025
Ikon Baru Kabupaten Bogor: Ornamen Kujang Resmi Dipasang di Tugu Pancakarsa
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
07 Des 2024
300 Personel BKO Baharkam Polri Selesaikan Tugas Pengamanan Pilkada di Jawa Tengah
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
11 Jun 2025
Dinkes Bogor Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RSUD KH. Idham Chailid Pelayanan Sesuai Prosedur
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba




