Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada Senin (3/2/2025), dua saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat korporasi PT Refined Bangka Tin dkk sebagai tersangka.

Dua saksi yang diperiksa adalah:
1.AP, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
2.WJY, Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk periode 2019-2020.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan komoditas timah selama periode tersebut.

Keterangan Resmi Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan.

“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Selain itu, Harli juga menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna memastikan seluruh unsur dalam perkara ini terungkap dengan jelas.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan milik negara yang memiliki peran strategis dalam industri pertambangan nasional. Dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri pertambangan yang dikelola oleh BUMN tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya