Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Kasus pertama melibatkan tersangka Dewi Prihatin alias Dewi binti Syafaruddin, yang didakwa melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus kedua menjerat tersangka Yahya Soranda Alfatio alias Tio bin Zamzami, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan keadilan restoratif diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu. “Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga berwenang,” tambahnya.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan keadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap. “Restorative justice adalah bentuk perlindungan hukum bagi mereka yang memenuhi kriteria rehabilitasi, sehingga keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Baca Juga
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
-
27 Feb 2026
Pemkab Bogor Siap Wujudkan Seluruh Desa Siaga TBC, Targetkan Turun 50 Persen Kasus
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
06 Apr 2025
Diam-Diam Kejari Kabupaten Bogor Bikin Iri Tak Pernah Ribut Tangkap Kadis Camat Kades Tapi Kok Bersih Semua?
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Sinergi Kodim 0210/TU dan Warga Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba
-
17 Des 2024
Jaksa Agung dan SIG Teken Kerja Sama untuk Dukung Infrastruktur Nasional
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
-
31 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Gerakan Zero Stunting dan Keluarga Tanggap Bencana
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
21 Jan 2025
Razia Rutin di Rutan Rengat: Upaya Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang




