Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Kasus pertama melibatkan tersangka Dewi Prihatin alias Dewi binti Syafaruddin, yang didakwa melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus kedua menjerat tersangka Yahya Soranda Alfatio alias Tio bin Zamzami, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan keadilan restoratif diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu. “Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga berwenang,” tambahnya.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan keadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap. “Restorative justice adalah bentuk perlindungan hukum bagi mereka yang memenuhi kriteria rehabilitasi, sehingga keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Baca Juga
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
21 Mar 2025
Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa serta Buka Bersama dalam Agenda Sabuk 2025
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya
-
15 Sep 2025
Dua Tokoh Inspiratif Bogor Raih Penghargaan dan Umroh dari Bupati: Rudy Manggala & Ayya Susi Damayanti Tuai Apresiasi atas Dedikasi Sosial
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Belajar dari Bogor, Pemkot Payakumbuh Tinjau Pengelolaan Lingkungan di KRL KRIBO
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur, Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal




