
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Kasus pertama melibatkan tersangka Dewi Prihatin alias Dewi binti Syafaruddin, yang didakwa melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus kedua menjerat tersangka Yahya Soranda Alfatio alias Tio bin Zamzami, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan keadilan restoratif diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu. “Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga berwenang,” tambahnya.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan keadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap. “Restorative justice adalah bentuk perlindungan hukum bagi mereka yang memenuhi kriteria rehabilitasi, sehingga keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
03 Jun 2025
Kinerja 100 Hari Rudy Jaro Dapat Apresiasi, Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Capai 82,54 Persen
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
24 Feb 2025
Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba Angkut Penumpang dari Tugu Pancakarsa ke Bambu Kuning
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
Rekomendasi lainnya
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
02 Jan 2025
Ipeck Pimpin PASI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Berikan Dukungan Penuh
-
17 Okt 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang