Breaking News

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Anton Selwa Ras dalam Kasus Penggelapan

Liputan08.com Jakarta, 21 Januari 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Anton Selwa Ras, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, atas permohonan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Anton Selwa Ras, warga Medan yang berusia 38 tahun, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Cibadak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Setelah diamankan, Anton Selwa Ras bersikap kooperatif, dan proses penangkapan berjalan lancar.

Saat ini, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan resminya.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya