Breaking News

OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta

Liputan08.com Palembang, 11 Januari 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap praktik yang meresahkan dunia usaha dan investasi di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengungkap adanya gratifikasi yang melibatkan Kepala Disnakertrans berinisial DM.

“Kegiatan ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi ini penting mengingat tindakan yang dilakukan tersangka telah meresahkan pengusaha dan investor,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Sabtu (11/1).

Tim dari Kejaksaan Negeri Palembang bergerak cepat dengan memantau aktivitas tersangka DM sebelum mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Disnakertrans. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja, Rp 4,4 juta dalam tas pribadi tersangka, serta Rp 75 juta dan sejumlah uang dolar Singapura di dalam mobil tersangka.

Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 125 gram, surat berharga, serta perhiasan dari kediaman pribadi tersangka. Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285,6 juta, ditambah logam mulia yang jika diuangkan senilai Rp 200 juta.

“Tim juga menemukan enam buku rekening atas nama orang lain, satu ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang akan ditelusuri lebih lanjut,” jelas Vanny.

Dalam OTT tersebut, Kejaksaan turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk sopir dan asisten pribadi DM, serta beberapa staf Disnakertrans. Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1.DM, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
2.AL, staf pribadi DM.

“Kami telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Vanny.

OTT ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik korupsi yang menghambat investasi dan pembangunan di Sumatera Selatan. Kejaksaan juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya