
Liputan08.com Palembang, 11 Januari 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap praktik yang meresahkan dunia usaha dan investasi di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengungkap adanya gratifikasi yang melibatkan Kepala Disnakertrans berinisial DM.
“Kegiatan ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi ini penting mengingat tindakan yang dilakukan tersangka telah meresahkan pengusaha dan investor,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Sabtu (11/1).
Tim dari Kejaksaan Negeri Palembang bergerak cepat dengan memantau aktivitas tersangka DM sebelum mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Disnakertrans. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja, Rp 4,4 juta dalam tas pribadi tersangka, serta Rp 75 juta dan sejumlah uang dolar Singapura di dalam mobil tersangka.
Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 125 gram, surat berharga, serta perhiasan dari kediaman pribadi tersangka. Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285,6 juta, ditambah logam mulia yang jika diuangkan senilai Rp 200 juta.
“Tim juga menemukan enam buku rekening atas nama orang lain, satu ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang akan ditelusuri lebih lanjut,” jelas Vanny.
Dalam OTT tersebut, Kejaksaan turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk sopir dan asisten pribadi DM, serta beberapa staf Disnakertrans. Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1.DM, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
2.AL, staf pribadi DM.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Vanny.
OTT ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik korupsi yang menghambat investasi dan pembangunan di Sumatera Selatan. Kejaksaan juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tags: Bukti Mencapai Rp 285 Juta, OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap
Baca Juga
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
16 Des 2024
Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Pemuda Pancasila Tangerang Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP
-
23 Mar 2025
Hendry Ch Bangun Pembekuan PWI Jabar Sah KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi
-
24 Okt 2024
PMI Kabupaten Bogor Gelar Bulan Dana 2024 untuk Mendukung Kegiatan Kemanusiaan
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
02 Jun 2025
Bupati Bogor Temui Menteri LHK, Bahas Pengelolaan Sampah TPA Galuga dan Penataan Kawasan Puncak
-
25 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor : Kemendikdasmen Akan Jamin Perlindungan Guru
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor