
Liputan08.com Palembang, 11 Januari 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap praktik yang meresahkan dunia usaha dan investasi di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengungkap adanya gratifikasi yang melibatkan Kepala Disnakertrans berinisial DM.
“Kegiatan ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi ini penting mengingat tindakan yang dilakukan tersangka telah meresahkan pengusaha dan investor,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Sabtu (11/1).
Tim dari Kejaksaan Negeri Palembang bergerak cepat dengan memantau aktivitas tersangka DM sebelum mengamankan sejumlah barang bukti di Kantor Disnakertrans. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja, Rp 4,4 juta dalam tas pribadi tersangka, serta Rp 75 juta dan sejumlah uang dolar Singapura di dalam mobil tersangka.
Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 125 gram, surat berharga, serta perhiasan dari kediaman pribadi tersangka. Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp 285,6 juta, ditambah logam mulia yang jika diuangkan senilai Rp 200 juta.
“Tim juga menemukan enam buku rekening atas nama orang lain, satu ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang akan ditelusuri lebih lanjut,” jelas Vanny.
Dalam OTT tersebut, Kejaksaan turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk sopir dan asisten pribadi DM, serta beberapa staf Disnakertrans. Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1.DM, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
2.AL, staf pribadi DM.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Vanny.
OTT ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik korupsi yang menghambat investasi dan pembangunan di Sumatera Selatan. Kejaksaan juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tags: Bukti Mencapai Rp 285 Juta, OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
26 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Perkuat Ukhuwah Islamiah Melalui Shalat Subuh Keliling di Parung
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
02 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 641/Beruang Bantu Penuhi Nutrisi Anak-anak di Yahukimo dengan Makanan Gratis
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
Rekomendasi lainnya
-
06 Apr 2025
Jejak Sang Musafir Langit Kisah Heroik H. Jamaludin Menembus Badai Demi Baitullah dari Tanggamus ke Tanah Suci
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
25 Apr 2025
Raih Brevet Kehormatan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Menjadi Warga Kehormatan Kavaleri TNI AD
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor