Liputan08.com – Hak jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang berfungsi melindungi hak individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa. Hak ini memungkinkan seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan agar pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.
Hak jawab didukung oleh beberapa regulasi utama, yaitu:
1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (2): Sanksi dapat diberikan jika pers tidak memenuhi hak jawab.
2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban pers memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.
3.Peraturan Dewan Pers
Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Untuk mengajukan hak jawab, berikut prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan:
1.Identifikasi Berita
Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya.
2.Pengajuan Permintaan
Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
3.Pemenuhan oleh Media
Media yang menerima permintaan wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan oleh pihak terkait.
Hak jawab memiliki batas waktu tertentu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:
2 x 24 jam sejak berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.
Namun, dalam beberapa kasus, fleksibilitas waktu dapat diberikan jika pihak terkait memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan terhadap pemberitaan.
Jika media tidak memenuhi hak jawab, konsekuensi berikut dapat diberlakukan:
1.Sanksi Administratif
Dewan Pers dapat memberikan teguran atau rekomendasi kepada media yang bersangkutan.
2.Sanksi Hukum
Berdasarkan UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab adalah bagian penting dari dunia pers yang menjamin perlindungan terhadap individu maupun institusi yang dirugikan oleh pemberitaan. Dengan memahami prosedur, dasar hukum, dan batas waktu pengajuan hak jawab, media dan pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional.
Pers harus terus berkomitmen menjaga integritas pemberitaan, sementara masyarakat juga harus aktif memanfaatkan hak jawab jika diperlukan. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem pers yang bertanggung jawab, transparan, dan berimbang.
Tags: Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
05 Des 2025
Lukmanudin Ar Rasyid Apresiasi Hari Pertama LASQI NJ di Bogor: Talenta Difabel Harus Mendapat Panggung Terhormat
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
03 Jun 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Semangat Nasionalisme di Hari Jadi Bogor ke 543 Bogor Dibangun oleh Cinta, Dijaga oleh Komitmen
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat




