
Liputan08.com Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus-kasus yang diselesaikan melalui RJ tersebut adalah:
- Gopal Aidel Akbar (alias Ide AK Kusnandar), tersangka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir, tersangka dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang juga diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi untuk kedua tersangka tersebut antara lain adalah:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyidikan, keduanya terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir (end user).
- Kedua tersangka tidak terlibat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan keduanya sebagai pecandu narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
- Kedua tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
JAM-Pidum juga menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
09 Mar 2025
Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1,35 Gram Barang Bukti
-
10 Nov 2024
Diduga Proyek Jalan di Musi Banyuasin Sarat Korupsi, Warga Resah Akibat Kualitas dan Transparansi Minim
-
16 Mei 2025
Perangi Premanisme dan Jaga Ketertiban, Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Polda Jabar dan Metro Jaya
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga dan Dukung UMKM
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
15 Jul 2025
Hambalang Siap Jadi Lokasi Launching KDMP Jabar, Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan
-
22 Nov 2024
Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar di Demak
-
27 Okt 2024
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Usung Visi Digitalisasi Desa untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bogor