
Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) ini melibatkan HSH, anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur sekaligus anak tersangka LR, sebagai saksi. Selain itu, dua tersangka oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED dan M, juga turut diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Semua langkah ini dilakukan demi menuntaskan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran hukum dalam kasus ini.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas lembaga peradilan,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum hakim yang diduga menerima suap terkait perkara hukum besar. Pemeriksaan saksi dan tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa yang melibatkan para pihak.
Baca Juga
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
21 Nov 2024
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Implementasi Ketahanan Pangan di Semarang, Dukung Program Prioritas Presiden RI
-
21 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme Jaksa dalam Penegakan Hukum dan Mitigasi Risiko
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Meyerga Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Teluk Bintuni
-
18 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Program Makanan Sehat Bergizi untuk 255 Siswa di Medan
-
14 Okt 2024
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan 120 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Rekomendasi lainnya
-
17 Nov 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor Pastikan Logistik Pilkada 2024 Terdistribusi Tepat Waktu
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
21 Nov 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Hadiri Tahlilan di Tarikolot, Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Bakti kepada Ibu
-
14 Nov 2024
DWP Kabupaten Karo Belajar Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Program di Kabupaten Bogor
-
17 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group