
Liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyelidikan intensif terhadap MW telah berlangsung sejak 4 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penanganan perkara pidana anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menduga MW memberikan dana suap kepada beberapa oknum untuk mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya.
Menurut kronologi kasus yang dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, MW awalnya menghubungi pengacara berinisial LR untuk mewakili Ronald Tannur. Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR Surabaya, di mana keduanya membahas strategi hukum bagi Ronald. Pertemuan ini berlanjut sehari kemudian di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR meminta dana yang diperlukan untuk “pengurusan perkara.”
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, LR mengarahkan MW untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya guna memengaruhi majelis hakim. Dana suap tersebut disepakati sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian dibagi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
“Penetapan tersangka terhadap MW ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkup peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa MW menyerahkan total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR menanggung sisa biaya perkara hingga mencapai total Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, MW kini ditahan di Rutan Cabang Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dalam ranah hukum demi kepentingan pribadi,” tambah Dr. Harli Siregar.
Tags: 5 Miliar ke Oknum Hakim, Diduga Berikan Uang Rp3, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Liputan08.com
Baca Juga
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
15 Jan 2025
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Balakpus Mabes TNI
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
04 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Bantuan Berjalan Lancar
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pimpin Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Pastikan Kelancaran Mudik
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
Hidayat Nur Wahid Serukan Dukungan Global untuk Palestina dan Pengawalan Gencatan Senjata Gaza
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak ASN Hidup Sehat, Pimpin Senam Jantung Sehat di DPMD