Liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyelidikan intensif terhadap MW telah berlangsung sejak 4 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penanganan perkara pidana anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menduga MW memberikan dana suap kepada beberapa oknum untuk mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya.
Menurut kronologi kasus yang dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, MW awalnya menghubungi pengacara berinisial LR untuk mewakili Ronald Tannur. Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR Surabaya, di mana keduanya membahas strategi hukum bagi Ronald. Pertemuan ini berlanjut sehari kemudian di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR meminta dana yang diperlukan untuk “pengurusan perkara.”

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, LR mengarahkan MW untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya guna memengaruhi majelis hakim. Dana suap tersebut disepakati sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian dibagi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
“Penetapan tersangka terhadap MW ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkup peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa MW menyerahkan total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR menanggung sisa biaya perkara hingga mencapai total Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, MW kini ditahan di Rutan Cabang Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dalam ranah hukum demi kepentingan pribadi,” tambah Dr. Harli Siregar.
Tags: 5 Miliar ke Oknum Hakim, Diduga Berikan Uang Rp3, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Liputan08.com
Baca Juga
-
19 Jan 2026
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
-
25 Apr 2025
Dorong Pemerataan Pendidikan, Disdik Bogor Tutup Brilliant Expedition di Malasari dengan Komitmen Bangun SMP
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas
-
28 Nov 2025
Pemkab Bogor Perkuat Ekosistem Pendidikan Inklusif: Bupati Rudy Susmanto Lakukan Evaluasi Layanan untuk Anak Disabilitas
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
Rekomendasi lainnya
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
19 Feb 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah Menjelang Ramadan
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang




