
Liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyelidikan intensif terhadap MW telah berlangsung sejak 4 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penanganan perkara pidana anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menduga MW memberikan dana suap kepada beberapa oknum untuk mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya.
Menurut kronologi kasus yang dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, MW awalnya menghubungi pengacara berinisial LR untuk mewakili Ronald Tannur. Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR Surabaya, di mana keduanya membahas strategi hukum bagi Ronald. Pertemuan ini berlanjut sehari kemudian di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR meminta dana yang diperlukan untuk “pengurusan perkara.”
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, LR mengarahkan MW untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya guna memengaruhi majelis hakim. Dana suap tersebut disepakati sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian dibagi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
“Penetapan tersangka terhadap MW ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkup peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa MW menyerahkan total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR menanggung sisa biaya perkara hingga mencapai total Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, MW kini ditahan di Rutan Cabang Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dalam ranah hukum demi kepentingan pribadi,” tambah Dr. Harli Siregar.
Tags: 5 Miliar ke Oknum Hakim, Diduga Berikan Uang Rp3, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Liputan08.com
Baca Juga
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
05 Jul 2025
Ajat Rochmat Kukuhkan 6 Program Unggulan, KORPRI Siap Jadi Rumah Kedua ASN Kabupaten Bogor
-
30 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Sosialisasikan Penyerahan Fasos Fasum di Perumahan PWI Jaya
-
05 Jan 2025
Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh 2025Versi The Straits Times
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh Turnamen Nusantara Open 2025 untuk Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Terkuak! Skandal Suap PN Jakarta Pusat: Jaksa Agung Periksa 3 Saksi Kunci, Termasuk Istri Tersangka
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
16 Jul 2025
Bupati Bogor Gelar Rakor Penghijauan Kota, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
-
03 Agu 2025
Dongeng Peri Gigi Inovasi Puskesmas Kemang Edukasi Kesehatan Gigi Anak Lewat Boneka