Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menguak lapisan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang diduga merugikan negara hingga Rp371 miliar. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma dan PT IGM pada periode 2020-2023.
Penetapan BPE sebagai tersangka diresmikan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 pada 30 Oktober 2024. BPE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi lainnya di PT Indofarma. “BPE diduga terlibat bersama AP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk; GSR, Direktur PT IGM; dan CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada periode 2019-2021, yang sebelumnya telah ditahan,” ujar Syahron.

Menurut Syahron, para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa dasar atau “underlying,” serta menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan guna menciptakan kesan positif terhadap kondisi keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
“Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” jelasnya.
Atas tindakannya, BPE dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Indofarma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam industri kesehatan.
Tags: Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Liputan08.com
Baca Juga
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Gelar Panggung Prajurit, Pererat Solidaritas di Hari Juang TNI AD ke-79
-
11 Jun 2025
Diam Saat Disapa, Abaikan Salam di Medsos Tanda Kemunduran Akhlak dan Krisis Peradaban
-
30 Jan 2026
Pengajian Malam Jumat di Sukaraja, KH Achmad Yaudin Sogir: Rahmat Allah Dekat dengan Orang yang Terus Berbuat Baik
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Peresmian Pos Hoegeng dan Soebianto Jadi Inspirasi Generasi Muda
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Pilkades 2028, Sampah Galuga, dan Reformasi Layanan Perizinan
-
29 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional




