Breaking News

BPI KPNPA RI Ingatkan Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan Hukum

Liputan08.com, BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Riswan Riswanto meminta kepolisian transparan dalam menangani laporan dugaan intimidasi, kekerasan, dan perusakan kendaraan di kawasan Alfamart Bangbaru, Bogor Utara, Kota Bogor, pada 12 Oktober 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah orang yang diduga mata elang (matel) disebut sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Utara. Sementara itu, laporan polisi terkait insiden tersebut tercatat di Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/B/782/X/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA.

Pelapor merupakan pemilik aplikasi atas unit kendaraan yang menjadi objek persoalan, sedangkan pengendara berinisial Ai yang menggunakan kendaraan saat kejadian berstatus sebagai saksi korban. Pelapor juga mengaku memiliki rekaman video terkait insiden tersebut.

“Persoalan penarikan kendaraan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan dugaan intimidasi, kekerasan, atau perusakan. Kami meminta kepolisian memproses perkara ini secara profesional dan menjelaskan status orang-orang yang sempat diamankan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berpihak kepada salah satu pihak,” tegas Riswan melalui WhatsApp, Kamis (15/10/2026).

Riswan juga mengingatkan bahwa penarikan objek jaminan fidusia harus mengikuti ketentuan hukum. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibaca sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, khususnya terkait cidera janji dan penyerahan objek jaminan secara sukarela.

Berdasarkan keterangan Ai, insiden tersebut diduga melibatkan tindakan meneriaki pengendara dengan sebutan ‘maling’, menendang kendaraan, dan memukul kaca mobil menggunakan helm. Seorang pengemudi ojek online yang berusaha melerai juga disebut mengalami kekerasan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai status orang-orang yang sempat diamankan.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya