Breaking News

Pajak UMKM 2026: Negara Mengejar Kepatuhan, Jangan Sampai Mematikan Napas Pelaku Usaha Kecil

Pajak UMKM 2026: Negara Mengejar Kepatuhan, Jangan Sampai Mematikan Napas Pelaku Usaha Kecil.

Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, SH, MH

5 Oktober 2026

Pajak adalah kewajiban konstitusional. Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, ketika negara berbicara tentang pajak, negara juga harus berbicara tentang keadilan, kemampuan membayar dan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Di sinilah kebijakan perpajakan UMKM perlu dikritisi secara akademik.

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 memang mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar. Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh.

Sekilas kebijakan ini terlihat ringan. Tetapi persoalannya tidak berhenti pada angka 0,5 persen.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah sistem perpajakan kita benar-benar sederhana bagi pedagang kecil, warung, pengusaha rumahan, pekerja mandiri dan pelaku usaha mikro yang sebagian besar belum memiliki administrasi keuangan profesional?

Jangan sampai negara terlalu sibuk menghitung omzet, tetapi lupa menghitung beban nyata yang ditanggung pelaku usaha.

UMKM bukan perusahaan besar. Pedagang kecil tidak memiliki direktur keuangan, konsultan pajak, akuntan dan staf administrasi yang lengkap. Banyak pelaku usaha masih mencatat transaksi secara sederhana. Karena itu, semakin kompleks administrasi perpajakan, semakin besar pula risiko ketidakpatuhan bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena ketidaktahuan dan keterbatasan kapasitas administrasi.

Data yang dipublikasikan DJP menunjukkan persoalan kepatuhan tersebut memang nyata. Pada 2024 terdapat sekitar 1,6 juta pelaku UMKM dengan NPWP aktif, tetapi hanya sekitar 653 ribu yang menyetor PPh Final UMKM 0,5 persen. Pada saat yang sama, transaksi e-commerce Indonesia mencapai sekitar Rp487 triliun.

Angka tersebut seharusnya tidak semata-mata dibaca sebagai persoalan kepatuhan masyarakat.

Ini juga merupakan pertanyaan terhadap desain kebijakan negara.

Kalau jutaan pelaku usaha berada dalam sistem ekonomi tetapi tidak seluruhnya masuk dalam kepatuhan pajak, pemerintah perlu bertanya: apakah edukasinya sudah cukup? Apakah sistemnya benar-benar sederhana? Apakah pelayanan pajaknya mudah diakses? Atau negara lebih cepat memberikan kewajiban daripada memberikan pendampingan?

PP 20/2026 juga memperketat siapa yang dapat menikmati tarif final 0,5 persen. CV, firma, PT selain perseroan perorangan serta sejumlah badan usaha lainnya tidak lagi mendapatkan fasilitas tersebut sebagaimana sebelumnya. Pemerintah menyebut langkah itu diperlukan antara lain untuk mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting demi mempertahankan fasilitas pajak.

Secara prinsip, mencegah manipulasi struktur usaha tentu dapat dibenarkan.

Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan antisipasi terhadap penghindaran pajak tidak justru membuat pelaku usaha yang benar-benar tumbuh menjadi takut naik kelas.

Inilah paradoks yang harus dijawab.

Pemerintah ingin UMKM naik kelas. Tetapi ketika usaha mulai berkembang, struktur badan usaha berubah dan administrasi semakin kompleks. Jangan sampai pesan kebijakan yang diterima masyarakat justru berbunyi: “Kecil diberi kemudahan, tetapi ketika tumbuh justru diberi beban baru.”

Kalau itu terjadi, maka kebijakan pajak berpotensi menciptakan disincentive to grow—ketakutan untuk berkembang.

Lebih menarik lagi, pemerintah juga tengah menata pemungutan pajak dalam ekonomi digital. Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sempat ditunda hingga akhir Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026.

Di era digital, integrasi data memang tidak bisa dihindari. Tetapi digitalisasi pajak harus dipastikan tidak berubah menjadi digitalisasi beban.

Pedagang online harus memperoleh kepastian: pajak apa yang dikenakan, siapa yang memungut, kapan dipungut, bagaimana mekanisme pengembalian jika terjadi kesalahan, dan bagaimana mencegah terjadinya pungutan berganda.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara harus menjawab persoalan ini secara terbuka.

Bukan sekadar berapa besar penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan, tetapi juga berapa banyak UMKM yang mampu bertahan, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, dan berapa besar biaya administrasi yang harus ditanggung pelaku usaha.

Sebab ukuran keberhasilan kebijakan pajak tidak boleh hanya menggunakan neraca penerimaan negara.

Pajak yang baik bukan pajak yang paling banyak memungut. Pajak yang baik adalah pajak yang mampu membiayai negara tanpa menghancurkan basis ekonomi masyarakat yang menjadi sumber penerimaan itu sendiri.

Negara jangan sampai memandang UMKM hanya sebagai objek pajak.

UMKM adalah subjek ekonomi, pencipta lapangan kerja dan penyangga kehidupan jutaan keluarga Indonesia. Data Kementerian Keuangan yang mengutip data Kementerian UMKM menyebut jumlah UMKM sekitar 64,2 juta unit dan kontribusinya sekitar 61,07 persen terhadap PDB.

Karena itu, pendekatan fiskal terhadap UMKM harus berdiri di atas tiga prinsip: keadilan, kesederhanaan dan kepastian hukum.

Pemerintah berhak menagih pajak. Tetapi rakyat juga berhak menuntut sistem pajak yang rasional.

Pemerintah berhak mengejar kebocoran penerimaan. Tetapi jangan semua pelaku usaha diperlakukan seolah-olah melakukan penghindaran pajak.

Pemerintah berhak mengintegrasikan data digital. Tetapi jangan sampai teknologi justru menjadi mesin administrasi yang membuat pedagang kecil semakin rumit menjalankan usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pajak UMKM bukan ditentukan oleh seberapa keras negara memungut, melainkan seberapa adil negara memperlakukan pembayar pajak.

Di titik inilah Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Kementerian Keuangan perlu membuktikan bahwa reformasi perpajakan bukan sekadar proyek meningkatkan penerimaan, melainkan bagian dari membangun kontrak sosial yang sehat antara negara dan rakyat.

Karena jika UMKM tumbuh, penerimaan negara pada akhirnya ikut tumbuh.

Tetapi jika UMKM tertekan, gulung tikar dan memilih keluar dari sektor formal, negara bukan hanya kehilangan satu wajib pajak.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya