Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman para tersangka.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi, yakni:
1.Rumah tersangka berinisial H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;
2.Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;
3.Rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, serta surat-surat penting yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada wartawan.
Menurutnya, proses penggeledahan di ketiga lokasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde yang berlangsung pada 2016-2018.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pengembangan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Vanny.
Proyek Pasar Cinde sempat menjadi sorotan publik karena dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).
Tags: Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
Baca Juga
-
04 Jun 2025
WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
-
22 Okt 2024
Tito Karnavian Kembali Jabat Mendagri 2024-2029, Fokus Pilkada dan Pengendalian Inflasi Daerah
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Kawal Pengelolaan Handak Komersial Antam Dorong Penguatan CSR dan Keselamatan Tambang di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
12 Mei 2025
Pererat Persaudaraan di Perantauan, FKBSS Gelar Aniversari ke 7 dan Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
17 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Ground Breaking Koperasi Desa Merah Putih di Parung
-
07 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengelolaan Sampah di Taman Safari




