Breaking News

Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde

Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman para tersangka.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi, yakni:

1.Rumah tersangka berinisial H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;

2.Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;

3.Rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, serta surat-surat penting yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada wartawan.

Menurutnya, proses penggeledahan di ketiga lokasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde yang berlangsung pada 2016-2018.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pengembangan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Vanny.

Proyek Pasar Cinde sempat menjadi sorotan publik karena dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya