Breaking News

Keadilan Memburu Koruptor 6 Saksi Diperiksa Terkait Suap Pengadilan

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), pada Selasa, 27 Mei 2025, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas perkara dengan tersangka berinisial JS dan kawan-kawan.

Enam saksi tersebut antara lain:
1. SMA, Manager Litigasi PT Wilmar
2. MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar
3. WK, Staf PT Wilmar Nabati Indonesia
4. DMBB, Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo
5. HS, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
6. HM, Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk hakim dan pejabat korporasi,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.(28/5/2025)

Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

“Proses hukum akan terus bergulir sampai ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi, terlebih jika terjadi dalam institusi peradilan,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama-nama penting dari dunia peradilan dan korporasi besar. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya