Liputan08.com – Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat), Rabu (9/4/2025).
Perkara ini menyeret sejumlah entitas korporasi sebagai terdakwa, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific). Terdakwa korporasi tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.
“Tindak pidana ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin konsesi lahan perkebunan sawit serta hasil keuntungan yang dicuci melalui berbagai cara yang melanggar hukum,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para korporasi tersebut dengan dua dakwaan utama, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
1.PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta:
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Harli, penuntut umum siap menghadiri persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim.
“Kejaksaan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kami harap pengadilan dapat segera memproses perkara ini demi kepastian hukum,” tegas Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Perdana Tingkat Kabupaten Bogor Digelar di Caringin
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Tarawih Keliling Perdana di Cibinong, Serap Aspirasi Warga
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
-
14 Jan 2026
Pemkab Bogor Anggarkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Khusus Tambang Cigudeg–Rumpin
-
20 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bogor
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2025
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Durian Bogor Tembus Pasar Tiongkok
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
18 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan




