Liputan08.com Palembang, 25 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana ditangkap di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif selama dua minggu.
“Terpidana sempat melarikan diri ke beberapa kota, mulai dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Palembang, kami langsung melakukan penangkapan tanpa hambatan,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.Rabu (26/2/2024)
Stefanus Richard Kysi Pratama sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus yang menjerat Stefanus terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002.
Usai ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum dan menangkap para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri,” tegas Vanny.
(Zakar)
Tags: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Tempatkan Dua Dinas Baru di Vivo Mall untuk Perkuat Layanan Publik dan UMKM
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
08 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Peduli Lansia di Papua, Bagikan Sembako di Kampung Polimo
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus
-
15 Jun 2025
Dugaan Pemalsuan KLB PWI Diselidiki, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Semakin Kokoh
-
14 Des 2024
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Usulan Reformasi Pilkada, Dian Assafri Nasa’i Dukung Efisiensi Sistem Politik
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Wisata ke Puncak Aman dan Nyaman




