Liputan08.com Palembang, 25 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana ditangkap di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif selama dua minggu.
“Terpidana sempat melarikan diri ke beberapa kota, mulai dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Palembang, kami langsung melakukan penangkapan tanpa hambatan,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.Rabu (26/2/2024)
Stefanus Richard Kysi Pratama sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus yang menjerat Stefanus terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002.
Usai ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum dan menangkap para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri,” tegas Vanny.
(Zakar)
Tags: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
Baca Juga
-
30 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
20 Jan 2025
Kunjungan Kerja Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL di Pos Perbatasan: Perkuat Moril dan Pantau Kesiapan Prajurit
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data
-
24 Jun 2025
Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto Koruptor Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak!
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
24 Mei 2025
Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers, Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor




