Liputan08.com Purbalingga – Seorang pria yang kedapatan menjual obat terlarang di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Purbalingga kini tengah memproses hukum tersangka yang diketahui merupakan warga asal Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ZF (30) diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga menangkapnya saat bertransaksi obat-obatan terlarang.
Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.346 butir obat terlarang yang terdiri dari empat jenis, yaitu Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui aplikasi WhatsApp dan mengantarkan pesanan langsung kepada pembelinya.
“ZF sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Karangreja selama sekitar dua minggu. Ia mengedarkan obat dari tempat kosnya di RT 4 RW 1 Desa Karangreja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).
Berkomunikasi dengan Bos Misterius
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.
“Tersangka sebelumnya juga pernah diproses hukum dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal,” tambah Kasat Reserse Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Tags: Diamankan Warga Karangreja, Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang
Baca Juga
-
26 Des 2025
Langkah Tegas Presiden Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Dapat Dukungan Luas Publik dan Mahasiswa Peduli Hukum
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan
-
31 Okt 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah di Kunjungan Kerja Virtual
-
15 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Guru Kabupaten Bogor Perkuat Keteladanan dan Transformasi Pendidikan di Era Digital
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
05 Feb 2025
Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia
-
14 Mar 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Peluncuran Sekolah Rakyat, Menteri Sosial: Prioritas untuk Warga Miskin
-
09 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penyelesaian Persoalan Sampah di Tingkat Desa Melalui Optimalisasi Bankeu
-
11 Jul 2025
Wajah Baru Puncak Mulai Terlihat, Warga Cisarua Apresiasi Langkah Nyata Pemkab Bogor




