
Liputan08.com Purbalingga – Seorang pria yang kedapatan menjual obat terlarang di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Purbalingga kini tengah memproses hukum tersangka yang diketahui merupakan warga asal Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ZF (30) diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga menangkapnya saat bertransaksi obat-obatan terlarang.
Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.346 butir obat terlarang yang terdiri dari empat jenis, yaitu Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui aplikasi WhatsApp dan mengantarkan pesanan langsung kepada pembelinya.
“ZF sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Karangreja selama sekitar dua minggu. Ia mengedarkan obat dari tempat kosnya di RT 4 RW 1 Desa Karangreja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).
Berkomunikasi dengan Bos Misterius
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.
“Tersangka sebelumnya juga pernah diproses hukum dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal,” tambah Kasat Reserse Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Tags: Diamankan Warga Karangreja, Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
11 Des 2024
Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Antarinstansi
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
-
15 Sep 2025
Keterbukaan Informasi Pendidikan di Indonesia: Kegagalan Sistem yang Menjadi Sorotan Tajam dari BMSN
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
22 Agu 2025
PEMKAB DAN PEMKOT BOGOR BAHAS ENAM ISU STRATEGIS UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
04 Nov 2024
Anak-Anak Keikey Sambut Hangat Kegiatan Komsos Satgas Yonif 6 Marinir di Yahukimo
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024