Breaking News

Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK

Liputan08.com Jakarta – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Penandatanganan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Ia menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem perizinan daerah, seperti tumpang tindih peraturan dan proses birokrasi yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini, para pihak yang terlibat berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, meminimalisir potensi korupsi, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan,” tambahnya.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Cabang Kejaksaan Negeri, untuk proaktif dalam mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman ini. “Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan daya saing daerah serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Saya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya