Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 22 Januari 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa ini terjadi pada 6 November 2024 di rumah korban Hamdan Datunsolang, Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kronologi kejadian, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela dan ventilasi gudang hingga mencapai kamar korban. Tersangka mencuri uang senilai Rp1,3 juta yang disimpan di bawah bantal. Aksinya terungkap saat saksi Amalia Datunsolang memergokinya di kamar korban. Tersangka sempat mengembalikan Rp1 juta sebelum melarikan diri, namun masih membawa Rp300 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang akhirnya memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, mendukung permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bolaang Mongondow Utara kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose virtual pada 22 Januari 2025.
Selain kasus Ilham Kamaru, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dua kasus lainnya melalui keadilan restoratif, yakni:
1.Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejari Minahasa Selatan, yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
2.Tersangka Andreas Marbun dari Kejari Batam, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan penghentian penuntutan ini meliputi: tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan tanpa tekanan. Masyarakat pun memberikan respon positif terhadap upaya ini.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
Baca Juga
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Bersih-bersih Baliho, di Sejumlah Titik Strategis
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor: Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
06 Agu 2025
Upgrading KPI 2025 : Dari Fakta ke Warta Mewujudkan Generasi Intelektual yang Kolaboratif dan Kompeten
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kemendagri atas Capaian Kinerja Pj Bupati Bachril Bakri di Triwulan I
-
17 Jan 2025
Baznas Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-24, Pj. Bupati Apresiasi Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan Idul Fitri di Kabupaten Bogor
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Kabupaten Layak Anak dengan Pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak di Cibinong
-
08 Des 2025
Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi




