
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 22 Januari 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa ini terjadi pada 6 November 2024 di rumah korban Hamdan Datunsolang, Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.
Dalam kronologi kejadian, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela dan ventilasi gudang hingga mencapai kamar korban. Tersangka mencuri uang senilai Rp1,3 juta yang disimpan di bawah bantal. Aksinya terungkap saat saksi Amalia Datunsolang memergokinya di kamar korban. Tersangka sempat mengembalikan Rp1 juta sebelum melarikan diri, namun masih membawa Rp300 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang akhirnya memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, mendukung permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bolaang Mongondow Utara kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose virtual pada 22 Januari 2025.
Selain kasus Ilham Kamaru, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dua kasus lainnya melalui keadilan restoratif, yakni:
1.Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejari Minahasa Selatan, yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
2.Tersangka Andreas Marbun dari Kejari Batam, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan penghentian penuntutan ini meliputi: tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan tanpa tekanan. Masyarakat pun memberikan respon positif terhadap upaya ini.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
Baca Juga
-
28 Okt 2024
Dies Natalis ke100 FHUI JAM-Pidum Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
-
08 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Peduli Lansia di Papua, Bagikan Sembako di Kampung Polimo
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor
-
15 Apr 2025
Sembilan Pejabat Pertamina dan ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
07 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Sembako, Warga Naikere Sambut dengan Antusias
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun