Liputan08.com MUBA – Maraknya judi online yang kini meresahkan masyarakat mendorong Polsek Lalan mengambil langkah tegas melalui edukasi dan imbauan. Dipimpin oleh Ps Kanit Binmas Polsek Lalan Aiptu Kemas Rudi, bersama anggota Bhabinkamtibmas, sosialisasi intensif digelar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (17/01/2025), pukul 09.00 WIB.
Aiptu Kemas Rudi menjelaskan, judi online kini menyasar semua kalangan, termasuk pelajar, sehingga membutuhkan perhatian serius. “Kami terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online. Jangan mudah tergiur iming-iming uang yang belum tentu nyata. Ini hanya akan merusak moral dan ekonomi,” ujarnya.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kapolsek Lalan IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pencegahan dini agar masyarakat tidak terjerumus. “Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur melakukannya untuk segera berhenti,” kata IPTU Zulkarnain.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pesan untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. “Masyarakat perlu memahami bahwa perjudian hanya membawa kerugian, baik secara hukum maupun sosial,” tutup IPTU Zulkarnain.
Dengan upaya ini, Polsek Lalan berharap masyarakat lebih waspada dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif judi online.
Tags: Polsek Lalan Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online Masyarakat Diminta Waspada
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
-
08 Des 2025
Karang Taruna Tugu Lonceng Gelar Aksi Peduli Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
-
15 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
Rekomendasi lainnya
-
23 Feb 2025
Dr Hirwansyah Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT PPLI Warga Dapat Tempuh Jalur Hukum
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
25 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemerataan Fasilitas Kesehatan RSUD Parung Siap Dipercepat
-
23 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
22 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Peran KIM sebagai Mitra Strategis dalam Penyebaran Informasi Publik
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk




