
Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap karena terlibat dalam peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1.000 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika. Barang tersebut diketahui diselundupkan melalui jasa pengiriman online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan platform digital untuk memesan dan mendistribusikan obat keras ini. Modus operasinya melibatkan pemasaran online, yang memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak konsumen tanpa bertemu langsung.
“Setelah menerima kiriman obat melalui jasa pengiriman, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi tanpa izin resmi,” ujar Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Kapolres.
Selain obat keras, telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten.
“Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Kami akan memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen berharap menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal. Upaya penindakan yang tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
13 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
02 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir DPRD Kabupaten Bogor Prioritaskan Perbaikan Sarana Posyandu
-
21 Mar 2025
Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa serta Buka Bersama dalam Agenda Sabuk 2025
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
-
31 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Kadin Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong, Upaya Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi
-
22 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor, Pakai Alat Canggih untuk Kurangi Takaran BBM
-
20 Jan 2025
Cegah Tawuran Dini Hari Polisi Tangkap 8 Remaja Bersenjata di Jakarta Utara
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan