
Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap karena terlibat dalam peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1.000 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika. Barang tersebut diketahui diselundupkan melalui jasa pengiriman online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan platform digital untuk memesan dan mendistribusikan obat keras ini. Modus operasinya melibatkan pemasaran online, yang memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak konsumen tanpa bertemu langsung.
“Setelah menerima kiriman obat melalui jasa pengiriman, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi tanpa izin resmi,” ujar Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Kapolres.
Selain obat keras, telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten.
“Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Kami akan memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen berharap menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal. Upaya penindakan yang tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
31 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
05 Apr 2025
Kapolri Instruksikan Pengamanan Maksimal di Rest Area KM 456 untuk Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
Rekomendasi lainnya
-
26 Mei 2025
Bogor Bangkit! Rudy Susmanto Antar Pemkab Raih WTP Setelah 3 Tahun Vakum
-
10 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Tokoh Masyarakat di Eragayam
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
03 Nov 2024
Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lalan: Persiapan Optimal untuk Pemilu 2024
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan