Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap karena terlibat dalam peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1.000 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika. Barang tersebut diketahui diselundupkan melalui jasa pengiriman online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan platform digital untuk memesan dan mendistribusikan obat keras ini. Modus operasinya melibatkan pemasaran online, yang memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak konsumen tanpa bertemu langsung.

“Setelah menerima kiriman obat melalui jasa pengiriman, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi tanpa izin resmi,” ujar Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Kapolres.
Selain obat keras, telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten.
“Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Kami akan memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen berharap menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal. Upaya penindakan yang tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Baca Juga
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
03 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda melalui Smartren Ekologi Takzim
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Layanan Publik di Desa Malasari, Sekaligus Dorong Pembangunan Infrastruktur
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung
-
30 Sep 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Generasi Muda Harus Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW
-
15 Okt 2025
Cegah Risiko Bangunan, Pemkab Bogor Awasi Legalitas Pondok Pesantren
-
30 Okt 2024
Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar




