Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, 13 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.

Kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari Tersangka LR, dan DR, adik kandung dari Tersangka LR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.

Kegiatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya