Breaking News

Catatan Politik Bamsoet

liputan08.com

Penguatan Citra Institusi Negara, Nilai Tambah dari Konsolidasi Pemerintah

Bambang Soesatyo,
Anggota Wantimpres RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

SEMANGAT dan tekad memperkuat citra institusi negara segera mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mengonsolidasi pemerintahannya. Setelah tercoreng oleh beberapa skandal yang menggoyahkan kepercayaan masyarakat, para Menteri diharapkan lebih mengedepankan produktivitas Kabinet Merah Putih dan semakin responsif menanggapi aspirasi masyarakat kebanyakan.

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah merespons aspirasi semua pemerintah daerah (Pemda), dengan menaikkan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD). Tujuannya, untuk memulihkan ruang fiskal semua Pemda. Dalam konteks yang sama, semangat dan tekad Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto patut untuk disimak.

Hanya dalam hitungan hari, Kapolri Jenderal Suyudi yang dilantik Presiden Prabowo pada 1 oktober 2026 langsung menyita perhatian masyarakat. Sebab, Kapolri menyajikan sejumlah janji dan komitmen untuk memperbaiki serta memperkuat institusi Polri. “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi doktrin yang ingin diejahwantakan Polri dibawah kepemimpinannya. Bahkan, dia pun bertekad mengajak semua jajaran Polri untuk menghidupkan kembali Semangat Jenderal Hoegeng.

Sebagaimana sudah disimak semua elemen masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir ini, ruang publik sarat dengan publikasi tentang tercorengnya citra beberapa institusi negara. Kurang lebih satu pekan sebelum Presiden melakukan reshufle kabinet, masyarakat disuguhi pengungkapan kasus hunian mewah ilegal di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas IIA Cibinong (Bogor). Kasus ini diungkap oleh Ombudsman RI setelah melakukan sidak di Lapas bersangkutan pada 23 September 2026.

Belakangan, diketahui bahwa hunian mewah ilegal itu diperuntukan sebagai hunian khusus bagi narapidana tertentu. Di dalamnya ditemukan sofa, TV layar lebar, AC, springbed, termasuk kulkas berisi minuman beralkohol. Diwarnai upaya menutup-nutupi penyimpangan pada standar prosedur tentang perlakuan terhadap warga binaan, kasus ini tak pelak menyita perhatian masyarakat. Bahkan, menggunakan platform media sosial, ada warga yang mengungkap bahwa praktik pungutan liar pada warga binaan di Lapas bukan cerita baru. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas terungkapnya kasus ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Paling menghebohkan tentu saja kasus yang menggambarkan terjadinya rivalitas Polri versus Kejaksanaan Agung pada Juli 2026. Rivalitas ini ‘meledak’ ketika petinggi dengan pangkat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dijadikan tersangka dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum sampai tuduhan TPPU, Polri menggeledah belasan bangunan. Publik kemdudian melihat bahwa kedua institusi terlibat dalam ‘lakon’ saling usut kasus yang melibatkan oknum dari masing-masing institusi. Dari rivalitas ini muncul anekdot ‘Jaksa tangkap polisi, dan sebaliknya polisi balas menangkap jaksa’.

Masih di bulan Juli 2026, perhatian masyarakat pun sempat beralih ke informasi tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada akhir Juli itu, OTT KPK menangkap empat tersangka kasus pemerasan. Mereka ditangkap di Jakarta, Pemalang dan Purwokerto. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah staf administrasi KPK sendiri. Staf KPK ini diduga membocorkan informasi dan dokumen rahasia terkait penyelidikan KPK. Bocoran informasi itu diberikan kepada ayahnya yang kemudian digunakan untuk memeras seorang kepada daerah. Miris, ayah dan anak pun menjadi tersangka di KPK.

Itulah sekilas gambaran tentang beberapa institusi negara yang belum lama ini menjadi perhatian masyarakat karena reputasinya tercoreng akibat ulah oknum di internal masing-masing institusi. Sudah barang tentu daftarnya akan semakin panjang karena sebelum terungkapnya tiga kasus tadi, beberapa institusi lain juga memiliki masalah yang kurang lebih sama. Sebutlah kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga tak kalah hebohnya.

Karena itu, wajar jika perhatian masyarakat langsung tertuju ke sosok Kapolri Jenderal Suyudi yang mengumandangkan tekad, komitmen dan janji memperbaiki serta memperkuat institusi Polri. Kendati masih ada yang skeptis, tidak sedikit pula yang mendukung serta berharap Kapolri bisa segera mewujudkan komitmen serta janjinya itu. Janji itu bisa dimaknai sebagai kehendak Kapolri Suyudi mewujudnyatakan pemulihan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri. Sebagai instusi negara yang mengemban mandat konstitusional, Tupoksi Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban umum.

Untuk pemulihan Tupoksi Polri seturut konstitusi itulah Kapolri Suyudi langsung menetapkan enam agenda pembenahan internal. Semua agenda pembenahan internal itu mencerminkan masalah nyata yang menyelimuti institusi. Agenda pembenahan internal itu juga merefleksikan kejujuran dan keterbukaan Jenderal Suyudi. Dan, sebagaimana diketahui bersama, semua masalah nyata itu telah membentuk persepsi publik tentang plus-minus institusi Polri dewasa ini.

Kapolri Suyudi menegaskan, dalam menjalankan Tupoksi-nya, institusi Polri tidak menoleransi praktik pemerasan, penerimaan suap serta rekayasa perkara, termasuk menjadi backing kegiatan ilegal. Untuk mencapai target kerja, anggota Polri dilarang keras menerapkan pola kerja atau cara-cara yang melanggar hukum.

Jenderal Suyudi pun bertekad menjadikan semua satuan Polri responsif terhadap keluhan publik. Pola kerja ‘Tunggu Viral Baru Ditangani’ tidak diperkenankan lagi. Sistem penanganan laporan masyarakat akan dipercepat. Suyudi ingin menjadikan kejujuran dan kesederhanaan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai kompas moral institusi. Maka, polisi tidak boleh bohong, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan tidak boleh menyakiti masyarakat.

Pada agenda pembenahan internal, Kapolri berjanji menghapus praktik nepotisme atau “titipan” dalam proses rekrutmen maupun kenaikan jabatan. Jabatan dan karir anggota Polri harus didasarkan pada kemampuan, prestasi, serta rekam jejak yang jujur. Untuk itu, Kapolri akan turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan anggota dan keluhan masyarakat secara objektif. Niat dari langkah ini murni untuk menyelesaikan masalah serta mengambil keputusan dengan cepat, bukan pencitraan atau mencari panggung.

Maka, bagi Jenderal Suyudi, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier melainkan puncak tanggung jawab. Dia siap dinilai oleh masyarakat dan DPR berdasarkan hasil kerja nyata yang dirasakan langsung. Indikator hasil kerja nyata itu meliputi rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan korban.

Jenderal Suyudi telah memulai langkah awal pemulihan Tupoksi Polri seturut konstitusi. Sebagaimana diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir ini, Kapolri mengonsolidasi kepemimpinannya dengan melakukan rotasi dan mutasi para perwira Polri.

Jika Jenderal Suyudi berhasil memulihkan Tupoksi Polri seturut konstitusi, tak hanya citra Polri yang membaik, melainkan juga berkontribusi signifikan bagi citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Idealnya, pimpinan institusi negara lainnya juga berani melakukan koreksi internal untuk memulihkan Tupoksi masing-masing.

Semoga saja apa yang sudah dimulai Jenderal Suyudi di tubuh Polri bisa memotivasi pimpinan institusi negara lainnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya