Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru

Liputan08.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor tengah pendalaman pembahasan pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menjelaskan bahwa pembentukan SKPD baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat fungsi kelembagaan daerah.

“Dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya satuan kerja perangkat daerah yang baru. Dengan begitu, administrasi dan sistem pemerintahan dapat berjalan lebih rapi, efisien, dan cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir di Bogor, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, pembentukan SKPD baru juga akan berdampak positif terhadap penguatan sektor kebudayaan, ekonomi kreatif, tata ruang, hingga inovasi daerah. Ia menilai, sektor-sektor tersebut membutuhkan kelembagaan yang lebih fokus dan terintegrasi agar pelaksanaannya optimal.

“Dinas Kebudayaan misalnya, memiliki peran penting dalam melestarikan kekayaan budaya dan sejarah yang ada di Kabupaten Bogor. Banyak nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang harus dikelola dengan baik dan dilestarikan secara teratur agar tidak hilang ditelan zaman,” jelasnya.

Achmad Yaudin Sogir menekankan, pelestarian budaya memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas masyarakat Bogor, sekaligus menjadi sumber pembelajaran bagi generasi mendatang.

“Dengan pengelolaan yang tertata, anak cucu kita kelak dapat memahami dan menghargai warisan budaya daerahnya sendiri,” tambahnya.

Selain sektor kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, tata ruang yang baik akan mencegah tumpang tindih lahan dan salah peruntukan ruang di wilayah Kabupaten Bogor yang terus berkembang.

“Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berperan mengatur fungsi ruang secara menyeluruh agar pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan konflik lahan. Penataan yang terarah juga memastikan bahwa pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” terang Ketua Pansus tersebut.

Ia menambahkan bahwa pembentukan dan pengisian jabatan dalam SKPD baru akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dibahas dan akan diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pelaksanaannya.

KH Achmad Yaudin Sogir optimistis, dengan struktur kelembagaan baru ini, pelayanan publik di Kabupaten Bogor akan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, serta mampu menghadirkan inovasi berkelanjutan bagi kemajuan daerah.

“Langkah ini adalah wujud keseriusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya