Liputan08.com – 10 Juni 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Alexander Agustinus Rottie, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alexander Rottie, yang dijuluki sebagai DPO pencabulan jahannam karena perbuatannya yang keji, diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang berusaha menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaksa Agung secara tegas memerintahkan agar seluruh DPO segera ditangkap dan dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Alexander Rottie. Namun, setelah proses hukum berkekuatan tetap, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seperti Alexander Rottie,” tegas Harli Siregar.
Saat diamankan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Profil Terpidana:
Nama: Alexander Agustinus Rottie.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Agustus 1972
Usia: 52 Tahun.
Alamat: Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Agama: Kristen.
Pekerjaan: Swasta.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam memburu dan mengeksekusi buronan, terutama dalam kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Tags: Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
23 Jan 2026
Jumling di Gunung Putri, Pemkab Bogor Salurkan Rp100 Juta untuk Masjid Kecamatan
-
14 Mar 2026
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah dalam Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
Rekomendasi lainnya
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional
-
06 Jan 2026
Pimpin Apel Perdana 2026, Denny Mulyadi Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Program Prioritas
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama
-
06 Apr 2025
Jejak Sang Musafir Langit Kisah Heroik H. Jamaludin Menembus Badai Demi Baitullah dari Tanggamus ke Tanah Suci
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi




