Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, secara resmi menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Keputusan ini sejalan dengan legalitas kepengurusan PWI yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham secara resmi mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.
“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Hendry Ch Bangun.Minggu (23/3/2025)
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.
Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus diajukan secara resmi oleh PWI kabupaten/kota kepada PWI Pusat.
“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelas Danang Donoroso.Minggu (23/3/2025)
Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Bareskrim Terbitkan Sprindik, KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah
Baca Juga
-
22 Jan 2026
11 Penambang Tewas Terpapar Gas Beracun di Pongkor, ANTAM Pastikan Insiden Bukan di Area Konsesi
-
31 Jul 2025
Bupati Bogor Ajak Kobarkan Semangat Merah Putih, Seluruh Warga Didorong Pasang Bendera HUT RI ke-80
-
09 Jun 2025
Pendataan Ulang Anggota PWI Kabupaten Bogor Disambut Antusias, Persiapan Konferensi Semakin Matang
-
16 Feb 2025
PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cungkanggalih
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
04 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Penguatan TNI AD untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
28 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia
-
09 Jan 2026
Disdukcapil Kota Bogor Menjamin Keberlanjutan Layanan Kependudukan di Tengah Pemeliharaan Sistem Nasional
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
31 Mei 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi untuk Pilih Kepengurusan Baru
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman




