
Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, secara resmi menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Keputusan ini sejalan dengan legalitas kepengurusan PWI yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham secara resmi mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.
“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Hendry Ch Bangun.Minggu (23/3/2025)
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.
Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus diajukan secara resmi oleh PWI kabupaten/kota kepada PWI Pusat.
“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelas Danang Donoroso.Minggu (23/3/2025)
Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Bareskrim Terbitkan Sprindik, KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?
-
25 Jun 2025
Jaro Ade Dampingi Kepala Bapanas Tinjau Dapur SPPG Megamendung Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Siap Diperluas
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
08 Nov 2024
Babinsa Desa Pilangsari Bantu Warga Bangun Talud untuk Cegah Longsor dan Lancarkan Aliran Air
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
16 Feb 2025
PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cungkanggalih
-
19 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ajak Pemuda Teladani Semangat Pahlawan di Hari Kebangkitan Nasional
-
28 Jan 2025
Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pencuri, Beraksi di Delapan Lokasi
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025