Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, secara resmi menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Keputusan ini sejalan dengan legalitas kepengurusan PWI yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham secara resmi mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.
“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Hendry Ch Bangun.Minggu (23/3/2025)
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.
Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus diajukan secara resmi oleh PWI kabupaten/kota kepada PWI Pusat.
“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelas Danang Donoroso.Minggu (23/3/2025)
Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Bareskrim Terbitkan Sprindik, KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah
Baca Juga
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
25 Feb 2026
Profesionalisme Pengelolaan BUMD: Komitmen Rudy Susmanto Dorong Profit dan Dampak Sosial
-
26 Mei 2025
Bogor Bangkit! Rudy Susmanto Antar Pemkab Raih WTP Setelah 3 Tahun Vakum
-
30 Nov 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Galang Donasi untuk Aceh–Sumatera, Rudy: “Saatnya Solidaritas Anak Bangsa!”
-
17 Feb 2025
TNI Satgas Pamtas RI-PNG Berbagi Sembako dengan Masyarakat Naikere, Wujud Kepedulian dan Pererat Hubungan
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Kapolda Jateng Resmikan 11 Fasilitas Baru Tingkatkan Pelayanan Publik Polri
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
16 Feb 2026
Kabupaten Bogor Siap Implementasikan Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Fokus Penanganan Sampah Terpadu Hulu–Hilir
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
17 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Lepas Jamaah Umroh FKS Patuh Jabar: Titip Doa untuk Bangsa




