Breaking News

Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka

Liputan08.com Jakarta Barat – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 643 gram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Wadas, Kalideres.

“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Arnold menambahkan, penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, mengungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sebelumnya menerima 1,5 kilogram sabu dari A di kawasan Mangga Besar. MY berperan sebagai pengedar dan mendapatkan bayaran untuk mengedarkan sabu sesuai pesanan,” jelas Arnold.

Saat ini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya