liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 17 pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual. Keputusan ini diambil berdasarkan asesmen yang menegaskan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang berhak mendapatkan rehabilitasi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Para tersangka yang mendapatkan persetujuan restorative justice berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bantul, Kabupaten Gorontalo, Muaro Jambi, Semarang, Kabupaten Bekasi, Kuningan, Tanggamus, Bengkalis, Bukittinggi, Padang, dan Palembang.
Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan ini meliputi hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan mereka positif menggunakan narkotika, status mereka sebagai pengguna terakhir (end user) tanpa keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, serta riwayat yang menunjukkan mereka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, mereka tidak berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Restorative justice ini menjadi wujud implementasi asas Dominus Litis Jaksa, dengan menitikberatkan pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Tags: JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Lonjakan Wisatawan, Dorong Peningkatan Promosi Pariwisata
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula




