
Liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong ini dihadiri oleh pejabat dan praktisi hukum untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan aset secara lebih efektif.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menekankan pentingnya keberadaan lembaga ini untuk memperkuat wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Peningkatan kelembagaan ini memungkinkan peningkatan potensi pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Dr. Emilwan juga menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset memberikan konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap masalah yang dihadapi. “Transformasi ini menjadikan kami lebih siap untuk menghadapi tantangan pemulihan aset yang lebih kompleks, terutama mengingat perkembangan teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari FGD ini, turut diadakan sesi berbagi pengalaman dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset,” ujar Dr. Emilwan.
Tantangan lain yang diangkat dalam diskusi ini meliputi kendala lelang aset yang sering tidak laku karena harga yang terlalu tinggi, serta kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. “Kita perlu memperhatikan bersama mekanisme penurunan nilai aset jika lelang pertama gagal, apakah menunggu laporan penilaian baru atau menggunakan mekanisme lain,” jelas Emilwan dalam penutupannya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemulihan aset serta memitigasi potensi ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
Baca Juga
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
03 Des 2024
POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
-
29 Jun 2025
Prajurit Memborong Harapan: Satgas Yonif 700/WYC Bangkitkan Ekonomi Warga di Pedalaman Puncak Papua
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
07 Jan 2025
Kadiv Humas Polri Berikan Pembekalan Taruna Akpol Peran Strategis Kehumasan di Era 5.0 Society
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
Tangani Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kategori Miskin di Desa Pancawati
-
06 Feb 2025
Pemkab Bogor dan BRAC Global Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
10 Jul 2025
Penataan Besar-Besaran Dimulai, Wajah Baru Puncak Bogor Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia
-
14 Mei 2025
Pelatihan Digital untuk 1.000 Kader Pramuka, Rudy Susmanto Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Berdaya Saing
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan