Liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong ini dihadiri oleh pejabat dan praktisi hukum untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan aset secara lebih efektif.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menekankan pentingnya keberadaan lembaga ini untuk memperkuat wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Peningkatan kelembagaan ini memungkinkan peningkatan potensi pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Dr. Emilwan juga menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset memberikan konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap masalah yang dihadapi. “Transformasi ini menjadikan kami lebih siap untuk menghadapi tantangan pemulihan aset yang lebih kompleks, terutama mengingat perkembangan teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari FGD ini, turut diadakan sesi berbagi pengalaman dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset,” ujar Dr. Emilwan.
Tantangan lain yang diangkat dalam diskusi ini meliputi kendala lelang aset yang sering tidak laku karena harga yang terlalu tinggi, serta kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. “Kita perlu memperhatikan bersama mekanisme penurunan nilai aset jika lelang pertama gagal, apakah menunggu laporan penilaian baru atau menggunakan mekanisme lain,” jelas Emilwan dalam penutupannya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemulihan aset serta memitigasi potensi ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
Baca Juga
-
14 Agu 2025
Sekda Bogor Harap PWRI Jadi Wadah Kebaikan dan Pengabdian bagi Pensiunan ASN
-
28 Jul 2025
PKB Dominasi Kader Gen-Z, KH Achmad Yaudin Sogir: Politik Itu Strategi Melayani Umat Sepanjang Waktu Gemasaba Kabupaten Bogor Sudah Miliki Hampir 2.000 Kader Militan di 40 Kecamatan
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Papua Barat
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2026
Tiyo Ardianto Jangan Dungu Kuadrat! Mahasiswa Peduli Hukum Kritik Pernyataan Aktivis BEM UGM soal Program Makan Gizi Gratis
-
16 Apr 2025
Tingkatkan Minat Generasi Muda Menjadi Prajurit, Koramil 0808/08 Udanawu Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Dua Sekolah
-
26 Mei 2025
Bogor Bangkit! Rudy Susmanto Antar Pemkab Raih WTP Setelah 3 Tahun Vakum
-
25 Des 2024
Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan di Perbatasan, Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyelundupan Jelang Natal
-
27 Feb 2026
Pemkab Bogor Siap Wujudkan Seluruh Desa Siaga TBC, Targetkan Turun 50 Persen Kasus
-
16 Feb 2025
Wisuda Sekolah Pra-Nikah di Bogor: Pemkab dan IPB University Siapkan Generasi Muda Berkualitas




