
Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam kasus pencurian motor yang dilakukan oleh Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar dari Blora. Keputusan ini diambil dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum pada Rabu, 6 November 2024.
Suparno ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa sepeda motor Honda Supra Fit hitam yang ditinggalkan dengan kunci menempel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka mencuri motor tersebut untuk berjualan pentol demi mencukupi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang menderita hidrosefalus.
“Restorative justice dilakukan setelah tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian bersedia memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. JAM-Pidum memutuskan untuk menghentikan proses hukum berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk latar belakang kasus, kesediaan korban, dan respon positif masyarakat.
“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat,” kata JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Suparno, JAM-Pidum juga menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam sembilan kasus lainnya dari berbagai wilayah, yang mencakup perkara pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Penghentian penuntutan ini merupakan wujud kepastian hukum sekaligus perwujudan keadilan yang lebih bermanfaat bagi korban maupun pelaku,” pungkas JAM-Pidum.
Jakarta, 6 November 2024
Tags: Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Benteng Kasih di Tengah Kabut Prajurit TNI Hadirkan Harapan di Pedalaman Papua
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Instruksikan Uji Emisi Internal Kendaraan Dinas, Dukung Peluncuran Layanan Uji Berkala Keliling
-
17 Feb 2025
Perkuat Pengamanan Hutan, Kapolri dan Menteri LHK Teken Perpanjangan MoU
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
26 Jul 2025
MONUMEN PERTAMA DI DUNIA: Helikopter Legendaris PUMA S.A-330 Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2025
Optimalkan Rata-rata Lama Sekolah, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan Perkuat Integrasi Data
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
10 Feb 2025
SMSI Bogor Raya Rayakan HPN 2025 Perkenalkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Soliditas