Breaking News

Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan

liputan08.com BOGOR – Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memunculkan polemik setelah penghuni melaporkan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang disebut terkait dengan pihak pengklaim kepemilikan baru.

Penghuni rumah melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat Nasution, SH, menyampaikan bahwa kliennya hingga saat ini masih menempati rumah tersebut dan sedang menempuh proses gugatan perdata di pengadilan.

Menurut Taufik, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan eksekusi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan fisik bangunan.

“Klien kami masih menempati rumah tersebut secara sah dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, sejak November 2025 terdapat sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi rumah dan disebut memantau aktivitas penghuni. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kliennya.

“Kami menilai situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Karena itu, kami meminta perlindungan kepada aparat kepolisian,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan telah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat setempat.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait situasi tersebut.

“Kami sudah melakukan pemantauan di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Secara hukum, sengketa kepemilikan properti merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Namun apabila dalam prosesnya terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau gangguan ketertiban umum, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana sepanjang memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru maupun pihak lain yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan warga, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah.

Penulis: Firman

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya