Liputan08.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah secara tegas pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyampaikan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menegaskan bahwa perbedaan argumentasi antara jaksa dan pihak terdakwa bukan sekadar soal tafsir, melainkan menyangkut fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Perbedaan ini bukan hanya soal sudut pandang. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan para terdakwa jelas merupakan bentuk penyimpangan tata kelola yang merugikan keuangan negara,” tegas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Penjualan Solar di Bawah Bottom Price
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, jaksa membantah klaim bahwa transaksi tersebut tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.
Menurut JPU, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan menjaga pangsa pasar. Jaksa menilai para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan mengacu pada harga historis, tanpa melakukan pengujian harga secara memadai saat perpanjangan kontrak.
“Dalih mempertahankan market share tidak bisa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan bisnis. Tindakan itu bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance,” tambahnya.
Jaksa juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menyebabkan kerugian.
“Jika suatu kontrak terbukti merugikan, seharusnya dilakukan evaluasi atau penghentian, bukan justru dilanjutkan,” tegasnya.
Dugaan Pembocoran Informasi Pengadaan
Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, jaksa menilai pembelaan terdakwa justru memperkuat dakwaan.
Meski terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal wajar, JPU mengungkap adanya bukti pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
“Terdapat informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia, namun justru dibocorkan kepada pihak tertentu. Ini jelas melanggar pedoman pengadaan internal,” ungkap Zulkipli.
Menurut jaksa, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina.
Replik Disiapkan
Sebagai tindak lanjut, Tim Penuntut Umum akan menyusun replik atau tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa.
“Kami akan menyampaikan replik secara komprehensif untuk mematahkan seluruh dalil pembelaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Zulkipli.
Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas tata kelola sektor energi dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Tags: Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
Baca Juga
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
10 Feb 2025
Kejati Banten Geledah Dinas LH Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
18 Feb 2026
Dedie Rachim Ajak Introspeksi Diri Sambut Ramadhan pada Tarhib Ramadan HA IPB
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718
-
17 Okt 2025
40 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Kota Bogor 2025
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tetap Prioritaskan Tugas Keummatan Meski Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
26 Nov 2025
Desa Gunung Putri Wakili Kabupaten Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
05 Jul 2025
Bupati Bogor Kukuhkan Pengurus KORPRI 2024–2029, Tegaskan Program Rumah ASN dan Dapur Bergizi
-
10 Nov 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastrawinara: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Api Pengabdian dan Keikhlasan
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina




