Breaking News

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI

Liputan08.com – 21 Mei 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi dan langkah peningkatan kinerja bidang tindak pidana khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Dalam forum strategis tersebut, JAM-Pidsus menyoroti berbagai inovasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan internal dan penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya yang berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara. Salah satu langkah utama adalah pembentukan tiga tim khusus, yakni:
Tim Kepatuhan Internal, yang bertugas memastikan setiap operasional berjalan sesuai aturan dan kode etik;
Tim Manajemen Risiko, guna mendorong implementasi prinsip-prinsip good governance;

Tim Asesor SPIP, dengan fokus pada kualitas penetapan tujuan, struktur organisasi, dan capaian kinerja.

“Upaya lain yang dilakukan JAM PIDSUS termasuk penerbitan SOP penanganan perkara, pelaksanaan eksaminasi umum terhadap perkara yang telah diputus, serta eksaminasi khusus terhadap jaksa yang tidak profesional,” ujar Febrie Adriansyah.

JAM-Pidsus juga membeberkan strategi utama peningkatan kinerja melalui dua pendekatan besar: penguatan sumber daya manusia (SDM) dan kualitas penindakan. Strategi tersebut meliputi rekrutmen ketat Satgassus P3TPK, sertifikasi laboratorium digital forensik, penerapan sistem reward & punishment, serta filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”.

Untuk penindakan, JAM-Pidsus menerapkan pendekatan follow the suspect, follow the money, follow the asset serta corruption impact assessment, dengan fokus pada sektor yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Penegakan hukum dijalankan melalui enam prinsip “tepat”: tepat kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, tindakan, dan momen.

Lebih lanjut, JAM-Pidsus mengungkapkan langkah-langkah strategis pengembalian kerugian keuangan negara, antara lain:
Penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan bekerja sama dengan OJK, PPATK, BPN, dan pihak lain;
Pengelolaan barang bukti yang sistematis dan terkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset;
Pemulihan aset, melalui petunjuk teknis terbaru dari JAM-Pidsus, sesuai dengan peraturan internal Kejaksaan.

Komisi III DPR RI dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis JAM-Pidsus dalam menangani perkara besar yang menyita perhatian publik. Komisi III juga mendorong agar penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara dioptimalkan, serta pengelolaan barang bukti ditingkatkan dari sisi efektivitas dan transparansi.

RDP ini menjadi bukti nyata komitmen JAM-Pidsus dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus demi tercapainya keadilan dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya