
Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.
Dalam kasus ini, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), berencana mengirimkan dana yang diduga merupakan hasil kejahatan ke Hongkong melalui sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations4
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan dana yang diblokir tersebut sebagai barang bukti dalam perkara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1% sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian uang yang disita adalah sebagai berikut:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Tidak hanya PT Darmex Plantations, perkara ini juga melibatkan beberapa korporasi lain yang turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara tersebut kini tengah dalam proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 8 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
Baca Juga
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
-
10 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Beri Makan Gratis untuk Tingkatkan Gizi Warga Kampung Irahima
Rekomendasi lainnya
-
06 Mei 2025
Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Keharmonisan, Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua Jalin Komunikasi Sosial dengan Warga Napua
-
05 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan KG Media, Tegaskan Komitmen Bersama Kawal Penegakan Hukum dan Demokrasi
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor