Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Dalam kasus ini, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), berencana mengirimkan dana yang diduga merupakan hasil kejahatan ke Hongkong melalui sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations4
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan dana yang diblokir tersebut sebagai barang bukti dalam perkara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1% sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian uang yang disita adalah sebagai berikut:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Tidak hanya PT Darmex Plantations, perkara ini juga melibatkan beberapa korporasi lain yang turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara tersebut kini tengah dalam proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 8 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak PMI Kolaborasi Dukung Pelayanan Masyarakat, Siap Wujudkan Rumah Sakit PMI
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
Rekomendasi lainnya
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Wajibkan Ayah Hadir Saat Pengambilan Rapor Anak untuk Tekan Fenomena Fatherless
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
08 Mei 2025
Ujang Tanjung Terpilih sebagai Ketua SKD, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Eko Prayitno
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
10 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Evaluasi Implementasi 10 Program Pokok TP-PKK di Desa Batulayang, Cisarua




