Breaking News

Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menajamkan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Pada Kamis, 17 April 2025, sebanyak delapan pegawai aktif PT Timah Tbk resmi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Delapan saksi yang diperiksa berinisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE. Seluruhnya masih berstatus sebagai pegawai di PT Timah Tbk dan diduga mengetahui bahkan turut terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

“Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan. Tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang bersekongkol merampok kekayaan negara melalui praktik korupsi berjamaah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.(18/4/2025)

Dr. Harli juga menambahkan bahwa penyidikan ini menargetkan pengungkapan jaringan besar di balik praktik haram tata niaga timah, terutama dalam perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

“Negara tidak akan mentoleransi kejahatan korporasi yang melibatkan aktor-aktor dengan jas rapi tapi tangan kotor. Mereka yang selama ini bersembunyi di balik legalitas akan kami bongkar satu per satu!” ujarnya lantang, membuat bulu kuduk para koruptor berdiri.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran skala kejahatan yang sistemik dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam, termasuk dengan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dari internal maupun eksternal korporasi.

“Kami ingin memberikan pesan jelas: aparat penegak hukum tidak tidur. Rakyat harus tahu bahwa keadilan sedang bekerja,” tutup Dr. Harli.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya