
Liputan08.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat beroperasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta, setelah menerima 259 aduan nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengalami total kerugian mencapai Rp473 juta, dengan delapan korban kehilangan hingga Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing.
Para pelaku menggunakan fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan teknik ini, mereka mengirim SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan tersebut.
“Kami menangkap dua tersangka yang berperan sebagai operator lapangan, mereka hanya berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).
XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan:
Dua unit mobil dengan alat fake BTS
Tujuh handphone
Tiga SIM card
Dua kartu ATM
Dokumen identitas tersangka YXC.
Pasal yang Dikenakan:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan internasional ini.
Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau bukan nasabah Bank X tapi tiba-tiba mendapat informasi saldo atau hadiah dari Bank X, itu jelas tidak masuk akal. Jangan mudah tergiur tawaran seperti ini,” tegasnya.
Tags: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
Baca Juga
-
23 Apr 2025
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih Menyatukan Warisan Budaya Sunda dalam Semangat Kebersamaan
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
04 Mar 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, Serukan Aksi Nyata Hadapi Bencana Banjir
-
01 Jul 2025
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Periksa 51.215 Ekor Jelang Idul Adha 1446 H
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
28 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana