Breaking News

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta

Liputan08.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat beroperasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta, setelah menerima 259 aduan nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengalami total kerugian mencapai Rp473 juta, dengan delapan korban kehilangan hingga Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing.

Para pelaku menggunakan fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan teknik ini, mereka mengirim SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan tersebut.

“Kami menangkap dua tersangka yang berperan sebagai operator lapangan, mereka hanya berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan:
Dua unit mobil dengan alat fake BTS
Tujuh handphone
Tiga SIM card
Dua kartu ATM
Dokumen identitas tersangka YXC.

Pasal yang Dikenakan:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan internasional ini.

Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau bukan nasabah Bank X tapi tiba-tiba mendapat informasi saldo atau hadiah dari Bank X, itu jelas tidak masuk akal. Jangan mudah tergiur tawaran seperti ini,” tegasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya